Sarana dan prasarana di sekolah, yaitu: Sarana: papan tulis, buku pelajaran, alat tulis, alat peraga, komputer, alat olahraga dan peralatan praktikum. Prasarana: ruang kelas, ruang olahraga, ruang praktikum, perpustakaan, kantin, dan lapangan. Kantor. Sarana dan prasarana di kantor, yakni:
BAB III . BAB IV . BAB V . BAB VI . BAB VII . Latar Belakang . Ruang Lingkup . Tujuan . Dasar Hukum . PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA . Perencanaan . Klasifikasi Pengadaan Barang / Jasa . Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa . Prosedur Pengadaan . PENILAIAN ASSET . Pengertian Penilaian Asset .
Sesuai kebijakan pemerintah, pengelolaan sarana dan prasarana sekolah tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasa 45 ayat (1) yaitu Setiap satuan pendidiak formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbunghan dan perkembangan potensi fisik, kederdasan intelektual
Pengadaan sarana dan prasarana Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan sarana dan prasarana pendidikan. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan cara membeli, menyewa, dan menerima hibah dari pihak lain. Di SMKN 8 Surabaya mengenai pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan oleh
C. Seluruh proses seleksi penerimaan pengadaan sebagai Tenaga Ahli Muda untuk kegiatan Penyusunan Kajian Daya Dukung Prasarana dan Sarana Kawasan Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun. D. Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Cara melakukan pengadaan sarana dan prasarana. Sebelum melakukan pengadaan sarana dan prasarana, proses perencanaan harus dilakukan, supaya dapat meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan skala prioritas.
.
3 sistem pengadaan sarana dan prasarana